Hari ini, Jumat (22/04), Romahurmuziy (Romy), Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII di Jakarta, mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Romy tak mengindahkan keberatan kubu Djan Faridz.
“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah mendaftarkan secara paripurna kelengkapan syarat yang dibutuhkan sebagai kepengurusan parpol. Kami sudah mendaftarkan ini, kemarin sore kita lengkapkan, dan hari ini kita audiensi," terang Romy kepada pers di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (22/04).
Dikatakan Romy, sesuai ketentuan UU Parpol, maka, Kemenkum HAM akan merespons pengajuan SK dalam 7 hari kerja ke depan. Dia mengatakan seluruh syarat telah terpenuhi, termasuk surat dari Mahkamah Partai yang menyatakan konflik di PPP sudah selesai.
Jika nanti telah memegang SK, maka, kepengurusannya akan siap berlaga di Pilkada Serentak 2017. "Dengan demikian, maka PPP sudah secara utuh menata kekuatan kembali untuk ke depan," ujar Romy.
Bagaimana sikap PPP kubu Djan Faridz yang tidak mengakui hasil muktamar tersebut. Romy tak mengindahkannya. Ya itu terserah dialah, saya cuma mengatakan kembalilah ke jalan yang benar. Jangan terus-terusan tersesat, kasihan," ujar Romy
© Copyright 2024, All Rights Reserved