Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menolak revisi Undang-undang (UU) 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang paripurna DPR, Kamis (11/02) ini. Permintaan itu merupakan perintah Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kabar itu disampaikan anggota Badan Legislasi DPR Ruhut Sitompul kepada pers, di Jakarta, Kamis. Ruhut mengaku, instruksi dari SBY untuk menolak revisi UU KPK disampaikan kepadanya pada Rabu sore.
“Ketua Umum mengatakan, saat ini tidak tepat, karena sangat sensitif. Apalagi faktanya korupsi masih banyak. Karena itu Bapak menugaskan saya, karena saya pimpinan Baleg untuk menolak," kata Ruhut.
Ruhut mengaku akan menyampaikan penolakan tesebut pada rapat paripurna yang rencananya akan digelar siang ini. Penolakan ini sekaligus untuk mengoreksi persetujuan yang disampaikan anggota fraksi Demokrat di Rapat Baleg kemarin.
Ruhut mengaku, saat rapat Baleg berlangsung, dirinya sedang berada di Simalungun, Sumatera Utara, untuk pemenangan Pilkada. “Aku akan fight nanti di paripurna, terserah orang mau bilang apa. Demokrat menolak, tegas kok enggak usah khawatir," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Selain Demokrat, dalam rapat Baleg kemarin, 8 fraksi menyatakann setuju revisi UU KPK dilanjutkan menjadi inisiatif DPR. Hanya Gerindra yang menolak karena menganggap revisi ini melemahkan KPK.
Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved