Keputusan DPR memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 berbuah kritik tajam.
Keputusan ini dinilai janggal, karena RUU tersebut secara mendadak masuk dalam longlist usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal RUU ini dianggap sebagai kebijakan yang berpotensi membebaskan pelanggar pajak dari tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas.
Di sisi lain, ada RUU Perampasan Aset yang memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi justru diabaikan. Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
"Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan," ujar Hardjuno kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Hardjuno menduga lolosnya RUU Tax Amnesty ke dalam daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang pajak selama ini.
Selama ini, sambungnya, para pengemplang pajak terus menghindar dari kewajiban membayar pajak.
Karena itu, mereka diduga melobi DPR akan membuat regulasi pengampunan pajak jilid III terhadap mereka.
"Saya ajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal RUU siluman ini. Ini bentuk ketidakadilan di negara. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, sementara rakyat jelata dicekik pajaknya," pungkasnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved