Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU 151/2024 tentang Provinsi DKJ. Artinya, saat ini Indonesia mengalami kekosongan Ibu Kota Negara.
Dengan ditandatanganinya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggantikan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, namun belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) soal Ibu Kota Nusantara (IKN), maka saat ini Indonesia tak memiliki ibu kota negara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam.
"Jadi pasca UU DKI diteken dan berubah menjadi DKJ maka kita saat ini terjadi kekosongan Ibu Kota Negara," kata Saiful, Minggu (8/12/2024).
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, penamaan DKI Jakarta filosofinya karena memang Jakarta adalah Ibukota Negara.
"Jika UU DKI dirubah menjadi DKJ, sementara Keppres pemindahan Ibukota tidak atau belum diteken oleh Presiden, maka menurut saya saat ini terjadi kevakuman Ibukota Negara," kata Saiful menjelaskan.
"Ini tentu sangat aneh dan ada kegamangan dari pemerintah untuk secara tegas menyatakan IKN sebagai Ibukota Negara," pungkas Saiful. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved