Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 4 orang, hadir dalam gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan, ketika kasus itu diputuskan naik ke tahap penyidikan. Sesuai UU, KPK tak wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu calon tersangka.
“Seluruh pimpinan hadir saat itu, seluruhnya 4 pimpinan,” ujar penyelidik KPK Ibnu C Purba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/02).
Ibnu menyebut, terjadi diskusi dan dengar pendapat sebelum akhirnya diputuskan kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dengan tersangka Komjen BG.
“Ekspose disampaikan kepada tim, kemudian ada pejabat struktural, personel teknis seperti penyelidik, penyidik hingga penuntut umum. Dari gelar perkara disetujui bahwa itu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu kami membuat laporan hasil penyelidikan," ujar Ibnu.
Diterangkannya, berdasar bukti-bukti permulaan dan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh timnya, para pimpinan serta seluruh pejabat di KPK setuju agar kasus ini naik ke penyidikan.
“Seluruhnya kami paparkan, apa yang ditanyakan apa yang dibutuhkan. Pada saat ekspose tersebut itu memang menjadi bahan diskusi, kemudian sepakat bahwa KPK mempunyai wewenang," jelas Iguh.
Terkait pertanyaan pengacara BG, tentang sikap KPK yang tidak memeriksa terlebih dulu Komjen BG sebelum menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka, Ibnu menjawab, “Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK."
Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, “Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK."
Adapun, pada ayat (2) disebutkan, “Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik".
Ibnu mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya menjadikan beberapa hal menjadi barang bukti, yakni berupa surat, keterangan saksi, dokumen dan beberapa hal yang tidak dapat dijelaskan dalam persidangan.
“Artinya, dalam hal 2 alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspos juga menunjukkan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," lanjut Ibnu.
Hasil ekspos perkara tersebut, lanjut Ibnu, menunjukan bahwa BG layak untuk disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved