Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif menyatakan, kasus-kasus pidana yang menimpa pimpinan dan penyidik KPK sebenarnya adalah kriminalisasi. Sebenarnya, kasus-kasus itu tidak ada tapi dibuat-buat seolah ada untuk menjatuhkan seseorang.
Pernyataan itu disampaikan Samad kepada pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (04/06). Samad hadir di pengadilan itu, untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan.
“Saya akan jelaskan dengan sebenar-benarnya. Walaupun kita merasa ada kesedihan yang mendalam, kesedihan itu kasus yang menimpa pimpinan KPK dan penyidik itu adalah kasus-kasus yang sebenarnya kriminalisasi," ujar Samad.
Sebagai Ketua KPK, Samad mengaku cukup mengetahui persoalan yang menimpa Novel sarat akan kriminalisasi. “Saya paham betul semua proses yang menimpa Novel. Saya ketahui jelas karena saat itu saya sebagai ketua KPK," ujar Samad.
Atas alasan itu, dirinya sempat menyurati pimpinan Polri untuk menangguhkan proses pemeriksaan terhadap Novel. ”Bahwa sebenarnya kasus itu tidak ada, tapi dibuat-buat seolah ada untuk menjatuhkan seseorang," ujarnya.
Terkait kesaksiannya di praperadilan ini, Samad enggan mengungkapkan lebih jauh. Ia meminta wartawan untuk menyaksikan jalannya praperadilan. “Kalau sampaikan sekarang nanti sudah basi. Supaya itu merupakan sesuatu yang surprise. Kalau dikemukakan sekarang tidak jadi surprise," jelasnya.
Samad menambahkan, ia akan menjelaskan semua yang diketahuinya terkait kasus Novel. “Saya akan jelaskan apa yang saya ketahui dan saya lihat dengan sebenar-benarnya. Alasan saya kenapa surat menyurat dengan pimpinan Polri akan saya jelaskan dalam persidangan," tandas Samad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved