Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan tanggal sidang perdana kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang perdana kasus yang menjadi perhatian luas publik itu akan digelar pada Selasa (13/12) pekan depan.
Plt Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Senin (05/12), mengatakan, sidang kasus tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto.
Sedangkan untuk anggotanya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Josep V. Rahanto, dan I Wayan Wirja. "Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim. Ketua PN sendiri," ujar Hasoloan.
Majelis hakim pun telah menetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Selasa, 13 Desember. "Sidangnya Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nantinya di lantai dua di ruangan Koesoemah Atmadja," terang dia.
Sebelumnya, pada Kamis (01/12) lalu, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Ahok setebal 826 halaman kepada Kejaksaan Agung. Pada hari yang sama, Kejagung melimpahkan berkas yang berisi keterangan 30 saksi dan 11 saksi ahli itu ke PN Jakarta Utara.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved