Sengketa kepengurusan Partai Golkar memasuki babak baru. Angin kini berbalik ke kubu Agung Laksono. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta pengurus Golkar yang dipimpin Agung.
Putusan ini menganulir vonis PTUN Jakarta yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar berdasarkan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal. Dengan keputusan PT TUN ini, SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono, kembali berlaku.
Dalam petikan amar putusan yang dilansir diwebsite PT TUN, Jumat (10/06), disebutkan;
1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:
MENGADILI SENDIRI:
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
© Copyright 2024, All Rights Reserved