Sidang kasus suap pembahasan perda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta. salah satu tersangka kasus yang sama, dijadwalkan akan menjadi saksi dalam persidangan Senin (18/07) pekan depan.
Kabar itu disampaikankan oleh pengacara Sanusi, Khrisna Murti, kepada pers Rabu (13/07) malam. “Iya. Surat panggilannya untuk Senin," ujar dia.
Krisna memastikan, kliennya akan hadir di persidangan. "Ya (akan datang). Harus datang," ujar Krisna.
Dikatakan Krisna, Sanusi akan hadir dan menjawab setiap pertanyaan yang diarahkan kepadanya. Ditanya mengenai saksi lain yang akan bersaksi bersama Sanusi, Krisna menyebut belum tahu.
Dalam sidang sebelumnya Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro didakwa menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan tujuannya dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
“Suap diberikan dengan tujuan agar Mohamad Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Dirut PT Muara Wisesa Samudera," ujar jaksa dalam sidang, Kamis (23/06) lalu .
Suap ini diberikan secara bertahap masing-masing sebesar Rp1 miliar kepada Sanusi oleh Ariesman yang menugaskan Trinanda. “Suap diberikan agar Ariesman memiliki legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi pantai utara Jakarta," kata JPU.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi, yakni Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri, dan Kepala Sub Bagian Raperda Sekwan DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved