Sentimen anti Malaysia di Indonesia menyusul kemelut TKI memang perlu segera ditangani. Dikhawatirkan, jika tak tertangani dengan cepat dan cermat, aksi anti Malaysia ini bisa merebak kemana-mana.
Pemerintah RI melalui menteri luar negeri Hassan Wirajuda menjamin tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh pemerintah Malaysia mengenai adanya sentimen anti Malaysia oleh warga negara Indonesia, sehubungan pemulangan TKI ilegal dan diberlakukannya hukuman cambuk bagi TKI ilegal.
Menanggapi pernyataan Menlu Malaysia Syed Hamid Albar yang melarang warganya datang ke Indonesia, karena Indonesia sedang dalam keadaan emosi, Wirajuda mengatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan kualifikasi mengenai pernyataan Menlu Malaysia. “Tetapi mungkin mereka memang mempunyai kekhawatiran," tukasnya.
Wirajuda yang ditemui di Jakarta, Selasa (27/08/2002) menegaskan, pada akhirnya warga Malaysia akan menyaksikan sendiri bahwa dalam kenyataannya mereka masih bisa bepergian dengan bebas ke berbagai pelosok di Indonesia tanpa adanya perasaan terancam dan balas dendam dari warga Indonesia.
Di samping itu, pemerintah juga sedang mencari konfirmasi tentang insiden di Medan, dimana sejumlah warga negara Malaysia ditahan selama beberapa jam karena tidak membawa paspor. Kalaupun peristiwa itu benar, sifatnya peristiwa yang terisolir dan tidak perlu ditafsirkan sebagai bentuk perwujudan balas dendam Indonesia terhadap Malaysia.
Apalagi, jelas Menlu, masalah TKI ilegal telah ditangani secara bersama oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia. Jadi ia berharap, baik pemerintah maupun rakyat Malaysia dan Indonesia bisa menahan diri dan tidak mudah terpancing secara emosional.
Sebaiknya tindakan apapun diambil secara proporsional. "Masalah pokoknya sendiri, yakni penanganan TKI ilegal itu sedang dalam proses yang ditangani oleh kedua negara, bahkan kalau dilihat dari jumlah 480.000 TKI ilegal, sebagian besar sudah dipulangkan tanpa banyak persoalan. Jadi jangan sampai di penghujung, yakni sisanya sekitar 25 persen lagi malah menjadi soal," katanya.
Menanggapi pembakaran bendera Malaysia yang dilakukan Forum Bersama Laskar Merah Putih saat berunjuk rasa di Kedubes Malaysia kemarin (Senin, 26/8), Hassan Wirajuda menjelaskan, pada prinsipnya menyatakan pendapat itu dijamin oleh undang-undang, tapi hendaknya hal itu tidak dilakukan dengan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Jadi harus dibedakan.
Menurut Wirajuda, kemerdekaan menyatakan pendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi memperlakukan atribut kedaulatan negara baik Indonesia maupun negara asing merupakan tindak pidana.
Wirajuda sendiri tidak yakin yang dibakar kemarin itu adalah bendera Malaysia, karena ia mendengar kain warna biru yang dibakar. "Itu bukan bendera Malaysia," kilahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved