Kasus pencurian sejumlah berkas gugatan hasil Pilkada sejumlah daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kini mulai terkuak. Polisi menduga, seorang pengacara menjadi aktor intelektual dibalik kasus tersebut.
Hal itu terungkap setelah Polda Metro Jaya menangkap Rudi Hermanto, Kepala Sub Bagian Humas MK. Rudi adalah orang yang meminta 2 bekas Satpam MK untuk mencuri berkas-berkas tersebut.
"Rudi Hermanto yang suruh 2 satpam itu. Dia kan punya teman advokat--karena teman kuliah--karena enggak dapat klien, kemudian meminta tolong (kepada Rudi) diambilkan berkas," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada pers, Senin (25/03).
Polisi saat ini masih mendalami tujuan dari advokat tersebut meminta Rudi untuk mencurikannya berkas tersebut. Argo mengatakan, polisi akan memeriksa advokat tersebut.
"Yang advokat belum kami periksa. Nanti kalau diperiksa, nanti tahu kenapa nyuruh temannya ambil berkas," ujar dia.
Selain untuk menghilangkan jejak, Rudi meminta kedua satpam tersebut untuk mencuri berkas karena memiliki akses ke ruangan berkas di MK tesebut. "Karena Rudi ini hanya sebagai Kepala Bagian Humas ini karena nggak ada kewenangan. Jadi dia suruh satpam ambil berkas itu," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved