Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Polri agar proses hukum kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
Hal yang sama juga soal adanya pihak yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Presiden memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/01).
Menurut Andi, Presiden Jokowi akan menyiapkan langkah yang menjamin agar KPK tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebelumnya, Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri siang tadi atas tuduhan melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur pada 2005. Laporan ini disampaikan kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Terkait pelaporan ini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, KPK menghormati pihak yang melaporkan Adnan ke Bareskrim. Pelaporan tersebut merupakan hak siapa pun sebagai seorang warga negara. Hanya diharapkan laporan tersebut dibuat bukan dengan maksud menyerang KPK.
"Ya, tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu. Bahwa ada yang melaporkan orang, itu haknya dia," kata Johan.
Johan juga menilai, tidak bisa dimungkiri jika publik memiliki persepsi bahwa laporan terhadap Adnan Pandu ini merupakan bagian dari skenario penyerangan terhadap KPK. Apalagi laporan ini disampaikan kepada kepolisian tak lama setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved