Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pengkajian dengan memutuskan dan mengkategorikan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu akhir September lalu – yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 – sebagai pernyataan yang menghina Alquran dan atau menghina ulama. Menurut MUI, pernyataan itu dinilai memiliki konsekuensi hukum.
"Berdasarkan kajian itu, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan menghina ulama," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Tengku Zulkarnain.
Keputusan MUI mengundang reaksi, khususnya dari Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Nusron Wahid.
Nusron mengkritik keras ulama-ulama di MUI karena tidak melakukan tabayun terkait persoalan Ahok. MUI langsung membuat edaran bahwa Ahok telah menistakan agama.
Terkait hal ini, MUI akan menggelar keterangan pers. Hal ini untuk menegaskan lagi sikap MUI terhadap masalah penistaan agama oleh Ahok. Siang ini pernyataan akan disampaikan di Gedung MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved