Hari ini, Kamis (02/06), revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Berdasarkan jadwal yang diterima dari Kesetjenan DPR, rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB.
Meski sudah dibawa ke paripurna, namun seluruh fraksi di DPR belum secara bulat menyepakati seluruh poin dalam draf RUU Pilkada.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) masih keberatan dengan ketentuan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur jika maju dalam pilkada.
PKS memandang anggota DPR, DPD dan DPRD cukup mundur dari jabatannya di alat kelengkapan dewan apabila ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.
"PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan anggota DPR/DPD/DPRD atau mundur dari jabatan AKD," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf saat membacakan pandangan mini fraksi, Selasa (31/05) lalu.
Selain keberatan dengan ketentuan syarat anggota Dewan harus mundur, Fraksi Gerindra juga masih belum sepakat dengan dua poin lainnya.Gerindra ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon diturunkan menjadi 15 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah pada Pilkada sebelumnya. Namun, pemerintah dan mayoritas fraksi meminta syarat tetap 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Gerindra juga ingin agar selisih suara bagi pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke MK diperbesar menjadi 5 persen. Sementara, pemerintah dan mayoritas fraksi sepakat syarat tetap di rentang 0,5-2 persen.
"Hanya tiga bagian yang belum diakomodir dalam perubahan UU Pilkada. Sudah kami sampaikan di pandangan mini farksi sebagai catatan. Kami bisa menerima, tapi dengan catatan," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria.
Selain itu, delapan fraksi lain yang juga sempat menolak ketentuan anggota Dewan untuk mundur, akhirnya sepakat dengan pemerintah untuk menghormati ketentuan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved