Usai mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang hingga 9 Mei mendatang. Pada sidang lanjutan nanti, hakim akan membacakan vonis mereka atas kasus penodaan agama tersebut.
"Sesuai dengan jadwal, maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidanan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso, saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/04).
Hal itu dikemukakan Hakim usai mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Ahok membacakan sendiri 6 halaman pledoi yang ditulisnya. Sedangkan tim penasehat hukum Ahok menyampaikan pledoi setebal 634 halaman.
Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada bukti bahwa Ahok telah menista agama.
Sekadar informasi, Ahok jadi terdakwa kasus penoodaan agama Islama terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Dalam sidang sebelumnya, Ahok dituntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved