Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dijadwakan akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta, dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (27/07).
“Insya Allah (Aguan) akan jadi saksi hari Rabu,” ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/07) kemarin.
Nama Aguan dalam pembahasan reklamasi kerap disebut oleh sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi saat bersaksi mengaku pernah mengajak Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda Mohamad Sanusi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin untuk bertemu Aguan dan Ariesman di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk.
Pertemuan itu untuk membahas percepatan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) pada Desember 2015.
Selain itu, jaksa juga pernah memutar rekaman pembicaraan antara Aguan dengan Taufik saat menggunakan telepon genggam Prasetyo Edi.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi saat masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang yang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved