Hari ini, Kamis (05/06), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penanganan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut umum akan menghadirkan kesaksian Direktur Jenderal (Ddirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan.
Rencana kesaksian Djohermansyah, dalam sidang kali ini, dibenarkan oleh Penasihat Hukum Atut, Tubagus Sukatma. (benar.”
Ia mengatakan, selain Djohermansyah, jaka juga memanggil 2 saksi lainnya yakni Alming Aling dan Kasno, ajudan Akil Mochtar.
Sekedar informasi, dalam dakwaan disebutkan, Atut kerap menghubungi Djohermansyah untuk menanyakan mengenai teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak.
Semua berawal dari laporan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah kepada terdakwa Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara gugatan Pilkada Lebak tahun 2013 di MK. Sehingga, direspon Atut dengan menelepon Djohermansyah untuk menanyakan perihal prosedur Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lebak, jika nanti diputuskan MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved