Untuk ketiga kalinya, Jaksa Penuntut Umum tidak siap membacakan tuntutan atas terdakwa Bahasyim Assifiie. Ketidaksiapan ini membuat majelis hakim kesal. Jaksa diminta untuk serius. Pasalnya, kasus ini menyita perhatian publik. Akhirnya, majelis hakim pun memberikan waktu hingga Senin pekan depan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/01) itu, jaksa Fachrizal kembali menyampaikan alasan serupa, seperti dua sidang sebelumnya. “Tuntutan belum selesai. Mohon maaf kami belum bisa membacakan,” ujar Fachrizal.
Alasan ini membuat majelis hakim kesal. Pasalnya, ketidaksiapan ini merupakan kali ketiga. “Kenapa hambatannya? Apa rentut belum sampai? Tolong sampaikan Kejaksaan Agung ini kasus menyita perhatian publik. Saya juga ada sidang pidum, tapi saya minta izin untuk memimpin sidang ini, hakim juga dibatasi masa penahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Setyohandono dengan nada tinggi.
Namun apa boleh buat, toh tuntutan belum bisa dibacakan. “Tolong jaksa yang serius.. Saya kasih kesempatan terakhir, Senin ya," ucap Didik seraya menyatakan "Sidang ditunda sampai tanggal 17 januari 2011 dengan agenda masih tuntutan."
Usai sidang, kuasa hukum Bahasyim, OC Kaligis menyayangkan sikap jaksa yang berlarut-larut dalam membuat tuntutan. Akibatnya, kepastian hukum atas kliennya semakin menggantung. "Ini sudah yang ketiga kalinya. Sudah hampir sebulan. Masa penahanan mau habis. Siapa saksi yang mengatakan wajib pajak memberikan uang kepada Bahasyim dalam persidangan. Tidak ada satupun saksi," tutur Kaligis.
Fachrizal sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan soal surat tuntutan atas Bahasyim tersebut. Dia langsung menghindar, tanpa berkomentar apa-apa terkait kesiapan jaksa tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved