Setelah tiga kali tertunda, akhirnya pembacaan tuntutan bagi terdakwa Bahasyim Assifie terlaksana di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut mantan pejabat Dirjen pajak itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Bahasyim juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Fachrizal, membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/01). Menurut JPU, Bahasyim terbukti menerima uang sebesar Rp1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi pada 3 Februari 2005. Kartini terpaksa menyerahkan uang lantaran takut atas kewenangan penyidikan pajak yang dimiliki Bahaysim selaku Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh.
Atas perkara itu, JPU menuntut Bahasyim dengan dakwaan paling ringan yakni Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor terkait menerima hadiah atau janji.
Sedangkan dalam dakwaan pencucian uang, JPU meyakini, Bahasyim terbukti memutar-mutar uang pemberian Kartini itu ketujuh rekening milik istrinya, Sri Purwanti, dan dua putrinya yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti. Adapun istri dan dua putrinya tak tahu menahu soal uang tersebut.
Dikatakan JPU, adanya pencucian uang dikuatkan ketidakmampuan Bahasyim membuktikan asal usul hartanya sekitar Rp60 miliar dan US$681.147 yang tersimpan di rekening keluarganya saat proses pembuktian terbalik di pengadilan. Begitu pula dengan kepemilikan rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp8,7 miliar.
Selain itu, sambung JPU, sebagai pejabat negara, Bahasyim hanya melaporkan sebagian hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Kemudian, Bahasyim juga tidak membayar seluruh kewajiban pajak terkait hartanya.
"Oleh karena itu, harta kekayaannya patut diduga diperoleh dengan cara tidak wajar dengan memanfaatkan kedudukan, jabatan, dan wewenang sebagai pejabat struktural di Direktorat Jenderal Pajak dan jabatan struktural di Bappenas," kata JPU ketika membacakan tuntutan sekitar dua jam itu.
Terkait perkara itu, JPU menuntut Bahasyim dengan dakwaan primer yakni Pasal 3 huruf a UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangan tuntutan, menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan Bahasyim menghambat pemberantasan korupsi, tidak menyesali perbuatan, memberi keterangan yang berbelit-belit, dan menikmati hasil dari tindak pidana.
Adapun hal yang dianggap JPU meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan perlu perawatan khusus lantaran penyakit ginjal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved