Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Laica Marzuki menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Budi Mulya dalam perkara kasus bailout Bank Century. Dalam keterangannya, banyak pendapat Laica sangat menguntungkan posisi Budi.
Bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (05/06), Laica menyatakan, Bank Indonesia (BI) memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan sebuah bank jika dianggap perlu. Termasuk jika malah ingin membiarkan bank itu mati. “Hal penyelamatan memang kewenangan BI," ujar Laica.
Laica menyebut, sebuah kebijakan yang diambil BI memang belum tentu baik di kemudian hari. Akan tetapi, bukan berarti bahwa kebijakan yang terdahulu itu dapat dianggap sebagai kebijakan melawan hukum. “Jadi jangan sampai kurang hati-hati dalam memutus karena pejabat perbankan itu dilindungi," ujar dia.
Pada bagian lain keterangannya, Laica juga tidak setuju dengan pandangan bahwa Rp1 miliar yang pernah dipinjam Budi dari pemilik Bank Century, Robert Tantular dianggap dapat mempengaruhi kebijakan tentang bailout Century. Pasalnya, kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan Budi Mulya bukan mewakili Dewan Gubernur BI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved