Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ucok ini dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan tewasnya 4 tahanan Lapas tersebut. Prajurit Kopassus itu juga dipecat dari kesatuannya.
“Memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan," ujar Hakim Letkol Joko Sasmito di Pengadilan Militer, Bantul, Kamis (05/09).
Vonis hakim tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
Selain Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik juga dinyatakan bersalah. Sugeng divonis 8 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan. Sedang Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan 8 tahun penjara.
Selama pembacaan putusan para terdakwa berdiri dengan sikap sempurna. Baret merah yang sebelumnya dicopot saat mereka duduk, dipasang lagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved