Rencana majelis hakim untuk mengkonfrontir keterangan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dengan tiga penyidik KPK dalam perkara korupsi proyek Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), ditunda. Pasalnya, Miryam tidak menghadiri panggilan sidang dengan alasan sakit.
"Kami berpendapat persidangan tidak bisa dilanjutkan, ditangguhkan dan dilanjutkan pada hari Kamis (30/03). Supaya persidangan kita tidak terhalang, kita selingi dengan saksi lainnya dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/03).
Dalam surat keterangannya, Miryam tak hadir karena harus istirahat selama dua hari. Miryam menyertakan surat keterangan dari RS Fatmawati yang ditembuskan ke panitera.
"Hari ini harusnya saksi Miryam akan dikonfrontir dengan 3 penyidik. Dengan tidak hadirnya saksi Miryam S Haryani maka persidangan kali ini kehilangan esensinya," ujar jaksa.
Saat bersaksi di persidangan, Kamis (23/03) pekan lalu, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Ia mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan.
Miryam bahkan menyebut, tiga penyidik menebar ancaman lewat kata-kata saat memeriksa dirinya. Ketiga penyidik KPK itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan.
Miryam menyebut dirinya mengarang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Namun, pencabutan BAP dianggap majelis hakim tidak logis. Atas alasan itu Majelis hakim memintanya kembali hadir di persidangan hari ini, untuk dikonfrontir langsung dengan penyidik. KPK bahkan sudah menyatakan siap menunjukkan rekaman video pemeriksaan Miryam.
Jaksa KPK menyanggupi untuk kembali menghadirkan Miryam pada persidangan Kamis (30/03) mendatang.
Dalam surat dakwaan terhadap bekas pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Miryam saat menjadi anggota Komisi II pernah meminta uang kepada eks Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman, sebesar US$100 ribu untuk Chairuman Harahap. Uang yang diminta disebut untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah.
Disebutkan juga dalam surat dakwaan, Miryam meminta uang Rp5 miliar kepada Irman yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II DPR. Uang tersebut dibagi-bagikan secara bertahap dengan perincian salah satunya untuk 4 orang pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah US$25.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved