Untuk kedua kalinya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI, tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Jumat (20/10).
Dikatakan Febri, Novanto beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan. “JPU masih akan menimbang hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak," ujar Febri.
Panggilan untuk bersaksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong ini adalah yang kedua kalinya terhadap Novanto. Dalam panggilan pertama, Novanto juga tidak hadir dengan alasan tengah menjalani medical check up.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus tersebut, tetapi status tersangka itu dibatalkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved