Sekretaris MA Nurhadi membantah menerima suap dalam perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bantahan itu disampaikan Nurhadi saat pemeriksaan di Komite Etik Mahkamah Agung (MA).
"Saya dengar Pak Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada pers, Jumat (27/05).
Sebelumnya, nama Nurhadi telah dua kali dikaitkan dengan perkara suap di lembaga peradilan. Untuk kasus-kasus tersebut, Nurhadi juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama yakni, Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008. Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Selain itu kasus kedua yakni, Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Edi dan Doddy telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK enyita uang sebesar Rp1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved