Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan kesaksian anggota Majelis Syuro DPP PKS Jazuli Juwaini.
Keterangan Jazuli diperlukan untuk memberikan kesaksian seputar pemberian mobil Toyota Prado miliknya oleh Ahmad Fathanah. Selain Jazuli, JPU juga berencana menghadirkan sales asuransi Bumiputera, Mahmud Aliman, dan 2 marketing William Mobil, Bahnizal Hakim, dan Mansur, serta marketing auto Royal, Felix Rajali. Turut dihadirkan Direktur PT Guna Bangsa Perkasa, Faiz Nazareth, dan arsiteknya Kenang Prasetyo Utomo.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi. Uang yang diterima Luthfi dan Fathanah diduga merupakan uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria apabila mereka berhasil menjadikan PT Indoguna sebagai importir daging sapi di Kementerian Pertanian.
Luthfi dan Ahmad Fathanah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka diduga menyamarkan kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi dengan maksud agar tidak diketahui asal-usulnya dari profil penghasilan kedua terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved