Hari ini, Kamis (05/02), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dijadwalkan akan memberikan keterangan dihadapan persidangan perkara korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada tahun 2014 silam. Ahok akan bersaksi untuk terdakwa, Alex Usman.
Kepada pers, kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Reda Mantovai, mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB. “Besok (hari ini -red) saya akan monitor di Pengadilan Tipikor pukul 11.00 WIB. Kemungkinan sih pukul 11.00 WIB," ujar Reda.
Keterangan Ahok diharapkan bisa mengungkap peran Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan memperjelas alur proyek tersebut. Diduga akibat perbuatannya, Alex telah merugikan keuangan negara sekitar Rp81,4 miliar.
Sebelumnya, Ahok sendiri telah menyatakan akan memenuhi panggilan pengadilan tersebut. Ia juga akan menjelaskan sesuai laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya akan ceritakan bagaimana terjadinya APBD siluman sesuai laporan BPKP. Bagaimana yang tidak ada dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) bisa muncul," ujar Ahok awal pekan lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved