Rudi Rubiandini mengakui dirinya menerima pemberian uang dari sejumlah pihak saat menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Migas (SKK Migas). Akan tetapi, uang yang diberikan melalui pelatih golfnya Deviardi itu diterimanya karena ada tekanan dari oknum Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menyetor uang.
Pengakuan bernana pembelaan itu disampaikan Rudi usai menjalani sidang lanjutan kasus suap itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (01/04) sore.
Rudi mengaku, dirinya tidak punya motivasi lain saat menerima setoran uang tersebut kecuali dengan alasan tekanan yang disampaikan. “Ada tekanan dari Komisi VII DPR,” ujar dia.
Sedangkan, terkait pemberian lainnya, Rudi berkilah dirinya tidak menerima, melainkan Deviardi. “Minggu keempat, kelima, keenam, yang dibuka mengenai penerimaan uang, di situ juga terbukti bahwa saya tidak terima uang tapi saudara Deviardi yang menerima,” ujar dia.
Rudi menganggap keterangannya sudah jelas termasuk ketika jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. “Itu adalah proses yang dipertanyakan juga, adanya tekanan-tekanan yang mengakibatkan saya melakukan itu,” ujar dia.
Rudi menambahkan, jaksa seharusnya mengenakan pasal gratifikasi kepada dirinya, bukan pasal penyuapan. “Dan pasal TPPU seharusnya juga tidak ada. Hanya pasal gratifikasi dimana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder,” imbuhnya.
Usai menjalani rangkaian persidangan, Rudi mengaku akan menerima tuntutan hukuman yang akan dibacakan jaksa pada pekan depan. "Saya Insya Allah ikhlas. Saya akan terima hukuman tersebut, asal sesuai dengan apa yang saya perbuat," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved