Sidang terdakwa Komjen Susno Duadji kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum kali ini menghadirkan Ifwani. Dia adalah orang yang menjual rumah di Jalan Wijaya IV Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa menyebut rumah itu sebetulnya dibeli Susno melalui perantara seseorang bernama Dani.
Bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/01), Ifwani mengaku tidak mengetahui pembeli sebenarnya dari rumah miliknya itu. Dia hanya tahu bahwa rumah yang dijual dengan harga Rp5 miliar tersebut dibeli melalui seorang bernama Dani.
“Saya jual kepada Pak Dani, tidak pernah ketemu dengan orang selain Pak Dani. Dijual 4 November 2008 dengan harga Rp5 miliar," terang dia.
Tentang cara pembayaran, Ifwani menerangkan, Rp5 miliar tersebut dibayar secara tunai dan cek terdiri dari Rp4.250.000 dan 30 lembar traveller cheque senilai Rp750 juta. Traveller cheque tersebut ditukar pada saat pembayaran rumah di Bank Mandiri cabang Fatmawati.
Ifwani mengaku dia sendiri yang mencairkan cek tersebut. "Pak Dani waktu itu tidak bawa KTP. Jadi saya yang tanda tangan pencairan. Jumlah tanda tangan 60 kali," jelasnya.
Ifwani sempat mengklarifikasi pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang berbeda dengan keterangannya saat sidang. Dia mengatakan keterangan ini memang berbeda dengan BAP, karena faktor lelah dan terburu-buru.
“Dalam BAP memang Rp12 miliar, tapi disini saya klarifikasi Rp5 miliar. Ini karena saya menjual 5 rumah dalam satu tahun. Apalagi saya lelah (karena ada beberapa pertanyaan yang sama dan ditanyakan berulang kali),” ucap dia menceritakan proses BAP.
Ifwani bercerita, pemeriksaan sampai dini hari, sedangkan paginya dia harus ke Singapura. Meski begitu, dia mengaku tidak pernah diarahkan oleh penyidik dalam penyidikan. “Penyidik sangat baik, saya juga tidak dibentak,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui Ifwani diperiksa di Bali. Ia dan penyidik bertemu di Hotel Interkontinental, lalu diperiksa di Polsek Kuta Bali. Ifwani dihadirkan dalam sidang, karena rumah yang dijualnya kepada Susno Duadji itu.
Dalam BAP dikatakan, bahwa uang yang dipakai untuk membeli rumah itu berasal dari pemotongan dana hibah Pilkada. Namun sayangnya, kesaksian saksi tidak bisa membuktikan, bahwa uang yang dipakai membeli rumah berasal dari pemotongan dana hibah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved