Istri mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana, Unung Rosyatie, menyatakan menolak untuk menjadi saksi perkara korupsi yang didakwakan kepada suaminya. Unung dihadirkan sebagai salah satu saksi oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/06), Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, terlebih dahulu menanyakan kesediaan Unung untuk menjadi saksi dalam sidang perkara pemberian hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR itu Hakim mengatakan, Unung mempunyai hak menolak menjadi saksi sesuai dengan Pasal 168 KUHAP. “Apakah saksi bersedia memberikan keterangan?" tanya hakim Artha.
"Tidak bersedia," jawab Unung singkat.
Hakim Artha lantas meminta tanggapan Sutan sebagai terdakwa atas penolakan Unung sebagai saksi. Sutan pun sepakat dengan sikap istrinya. “Setuju saja tidak dibutuhkan. Sudah baik-baik saya sama KPK, tetapi tetap kena," ujar Sutan.
JPU mengaku tidak keberatan dengam penolakan Unung sebagai saksi. “Kami tidak keberatan, tetapi keterangan yang akan disampaikan ada kaitannya dengan saksi yang lain. Mohon jadi penilaian saja," kata jaksa.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk mengabulkan permintaan Unung untuk mundur sebagai saksi dari persidangan. Setelah itu, Unung meninggalkan ruang sidang tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved