ESS, 27, seorang polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, diringkus petugas BNN Siantar. Ia diduga kuat menjadi bandar sabu. Dari tangan bintara tersebut, BNN mengamankan 22 paket sabu siap edar.
Kepada pers, Jumat (05/06), Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dodi Darjanto, mengatakan, ESS ditangkap Kamis (04/06) kemarin di tempat kosnya, Jalan Kartini bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 70,94 gram dan 2 buah plastik klip berisi 6 butir pil ekstasi warna krem. “Di samping itu ditemukan juga plastik tempat sabu sebanyak 22 bungkus, kemudian 2 buah timbangan elektrik," ujar Dodi.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah lokasi lain di Perumahan Anugrah, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 2 paket sabu seberat 97,46 gram sehingga total keseluruhan sabu hampir 2 ons.
BNN masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar ini. Sementara ESS dijerat Pasal 144 subs Pasal 112 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terhadap Briptu ESS masih dilakukan pemeriksaan mendalam dan selain hukuman pidana, tersangka juga terancam dikenai sanksi pemecatan dari Kepolisian," tandas Doni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved