Polsek Pangkalansusu, Sumatera Utara secara terpisah, Jumat (22/6), menangkap empat komplotan sindikat pengedar ganja antar provinsi. Tiga diketahui warga Pangkalansusu, satu di antaranya ibu rumah tangga dan seorang mantan prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) warga Aceh Tamiang.
Dari tiga tersangka, MS alias Lian (21), warga Jl. Pelita, Kec. Pangkalansusu, RCS alias Roli (23) dan seorang ibu rumah tangga, Nu alias Inur (35), warga yang sama, diamankan barang bukti 4,95 kg ganja dan 11 butir selongsongan peluru jenis senjata api FN.
Penangkapan terhadap Inur, berawal pengembangan polisi terhadap tersangka MS dan RCS yang tertangkap lebih awal di Jl. Pelabuhan. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi sore itu juga bergerak ke rumah Inur. Di rumah ibu tiga anak itu, petugas menemukan 4 bungkus besar daun ganja, 11 bungkus kecil dan satu timbangan.
Kepada petugas, Inur mengaku bahwa ganja diperoleh dari Ba alias Abah alias Bah (29), mantan prajurit GAM warga Jl. Asam Merah, Desa Tanjung Keramat, Kec. Bandar Mulia, Aceh Tamiang. Berdasarkan keterangan tersangka, polisi bergerak ke Kualasimpang menangkap Ba.
Kapolsek Pangkalansusu, AKP Iskandar HR dikonfirmasi pada Sabtu (23/6) membenarkan penangkapan itu. Menurut Iskandar, para tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI No. 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 M. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dikirim ke Polres Langkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved