Aparat dari Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pemilik paket ganja seberat 99 kilogram yang diamankan Satnarkoba Polres setempat di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Minggu (22/02). Ketiga pelaku diamankan dalam waktu yang berbeda.
Kepada pers, Jumat (27/02), Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, mengatakan, penangkapan para pelaku ini merupakan pengembangan dari temuan paket ganja di Pelabuhan Bakauheni tersebut.
Hengki menjelaskan, tertangkapnya para pelaku bermula dari penelusuran atas identitas penerima yang terdapat di dalam paket tersebut. Namun, identitas tersebut dipalsukan dengan menulis nama Hj Lulu yang aslinya bernama Muslih Andi.
Pihak kepolisian memburu alamat tujuan paket, dan hasilnya berhasil menangkap Muslih Andi Senin (23/02) sekitar pukul 13.30 WIB, di tempat kostnya di Kecamatan Ciputat Provinsi Banten.
Keesokan harinya, polisi kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya Fery Annaba dan Sugianto. Keduanya adalah pelaku yang akan mengambil paket-paket tersebut. "Mereka jemput bola ke indekos Muslih, jadi kami tinggal menunggu di lokasi dan langsung kami cokok," kata Hengki.
Sebelumnya, Kapolres menjelaskan, paket ganja itu diamankan di dalam kendaraan paket box colt diesel perusahaan Mentari Nopol B 9515 BB sebanyak 99 paket pada Minggu (22/02) sekitar pukul 22.00 WIB di areal SI Pelabuhan Bakauheni.
Paket ganja itu dikirim secara terpisah dalam tiga bentuk paket, masing-masing dengan berat 33 kilogram. "Karena ini main paket, kami akan perketat untuk pengawasan terhadap paket-paket yang akan melintas ke Pulau Jawa," katanya pula.
Para pelaku dijerat pasal 111 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp13 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved