Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya tentang para anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK dapat dipidana karena melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (12/09), Agus mengklarifikasi, bahwa pernyatannya bukan ancaman, tapi hasil pertimbangan atas keberadaan Pansus Hak Angket KPK.
“Saya minta maaf jika perkataan saya menyinggung teman-teman di Pansus. Sama sekali tidak mengancam, tapi kami mempertimbangkan, mempelajari," ujar Agus.
Dikatakan Agus, penerapan pasal obstruction of justice hanya berlaku pada perorangan yang diduga menghalangi penyidikan, bukan sebuah lembaga seperti DPR. “Kami juga menyadari obstruction of justice tidak bisa kepada lembaga, tapi seseorang yang menghalangi proses penyidikan," ujarnya.
Terhadap pernyataan itu, politisi PDIP yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu meminta Agus lebih hati-hati berbicara. Pasalnya, setiap pernyataan Agus selaku pejabat negara memberi implikasi terhadap lembaga yang dipimpinnya.
“Pimpinan lembaga negara memiliki implikasi, apa pun yang Pak Agus sampaikan," ujar Masinton.
Masinton pun secara personal memaafkan pernyataan Agus yang menilai Pansus Hak Angket KPK menghalangi penyidikan. Akan tetapi ia tetap mengingatkan agar Agus tidak asal dalam menanggapi suatu hal.
“Tolong dipertimbangkan Pak, kita jangan asal ngomong, terlepas dari apa pun maaf itu, saya terima maaf itu," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar yang juga anggota Pansus KPK Mukhamad Misbakhun mendesak KPK mencabut surat resmi yang berisi poin Pansus Angket KPK telah melakukan obstruction of justice.
Ia mengklaim, masalah ancaman kepada DPR akan selesai jika surat tersebut ditangguhkan langsung oleh KPK. "Secara kelembagaan, surat Bapak yang mengatakan itu ditarik kembali. Selesai urusan," ujar Misbakhun.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap anggota Pansus Angket KPK.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang dilakukan KPK, salah satunya kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," kata Agus.
Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum (KPK) tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved