Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat keberatan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengesahan peraturan pemerintah (PP) tentang sumberdaya manusia dan Penyidik KPK. Pasalnya, ada salah satu pasal yang ditambahkan dalam PP tersebut tanpa sepengetahuan KPK.
Kepada pers, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (13/12), Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, ada penambahan pasal 5 ayat (9) yang tidak diketahui KPK sebelumnya.
Pasal itu berbunyi, proses pengaturan alih status pegawai KPK harus seizin pimpinan instansi terkait. Ini juga berlaku untuk anggota Polri di sebagai penyidik KPK. Jadi, bila seorang anggota polisi yang ingin menjadi penyidik KPK harus persetujuan Kapolri. Aturan ini jsutru lebih ketat, di peraturan sebelumnya mengatur peralihan pegawai instansi ke KPK tidak perlu persetujuan izin pimpinan.
“Ayat ini selama 2 tahun tidak pernah dibahas. Mengapa tidak pernah dibahas, karena dalam PP SDM KPK, kepolisian itu sudah clear and clean diperbolehkan adanya alih status," ujar Busyro.
KPK merasa tidak sepenuhnya dilibatkan dalam pembahasan draf PP SDM KPK tersebut. “Tiba-tiba muncul pasal 5 ayat 9 itu. Siapa yang mengusulkan, siapa yang mengajukan?" tanya Busyro.
Busyro juga menyebut soal prosedur perpanjangan penyidik KPK yang tidak sepenuhnya sesuai dengan keinginan KPK. “Tapi kita sudah terima itu, meski bukan itu yang kita mau. Kita mau 12 tahun," kata Busyro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved