Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap memberikan pendapat hukum terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama. MA akan mengeluarkan pendapat jika diminta oleh lembaga negara.
Demikian disampaikan Juru Bicara MA Suhadi, Selasa (14/02), menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan meminta pendapat MA terkait polemik status Ahok.
“MA berwenang mengeluarkan pendapat jika diminta atau atas inisiatif sendiri. Tapi dalam praktik, selalu diminta,” kata Suhadi.
Meski demikian, Suhadi mengaku belum ada informasi mengenai jadwal pertemuan antara Mendageri dengan pimpinan di MA.
Suhadi menjelaskan, permintaan biasanya disampaikan secara tertulis oleh lembaga yang membutuhkan jawaban MA. Atas permintaan tersebut, MA biasanya membentuk tim yang terdiri dari para hakim agung, baik tim pidana, perdata, atau pun tata usaha negara.
Tim selanjutnya akan membahas, yang biasanya juga tidak memakan waktu lama karena langsung melakukan kajian berdasarkan produk hukum yang sudah ada.
"Apalagi terhadap isu-isu yang penekanannya harus segera diputuskan, biasanya enggak terlalu lama,” ujar Suhadi.
Seperti diketahui, langkah Mendagri yang tidak menonaktifkan sementara Ahok meski telah berstatus terdakwa menuai protes berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR menggalang hak angket, karena menilai Mendagri telah melanggar Undang-undang.
Sementara Mendagri beralasan, dirinya tidak bisa memberhentikan Ahok sebelum adanya tuntutan dari Jaksa. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.
Tjahjo memaparkan jika salah mengambil keputusan, pemerintah bisa digugat. Akibat banyak tafsir, Tjahjo meminta bantuan dari MA. "Apakah ini salah atau benar semua orang punya tafsir. Makanya kita minta sama MA," ujar Tjahjo.
Mendagri ingin MA memberikan penafsiran hukum yang jelas apakah bisa mencopot Ahok jika belum masuk tahap penuntutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved