Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir dan kernet truk crane yang menyebabkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tol BSD (Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan)-Jakarta. Yakni Sarman dan Charlie.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan, mengatakan, sopir dan kernet itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Sopir dan kernet disangka melanggar Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keduanya disangka melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi. Mereka diancam kurungan penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp24 juta.
Sopir truk yang tidak memiliki surat izin mengemudi itu mengemudikan crane dari Jakarta menuju BSD.
Namun, crane itu tersangkut di jembatan penyeberangan Jalan Tol BSD-Jakarta pada Minggu malam. Jalan tol BSD-Jakarta macet total akibat jembatan roboh dan sempat tidak bisa dilalui kendaraan. (ar)
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan, mengatakan, sopir dan kernet itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Sopir dan kernet disangka melanggar Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keduanya disangka melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi. Mereka diancam kurungan penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp24 juta.
Sopir truk yang tidak memiliki surat izin mengemudi itu mengemudikan crane dari Jakarta menuju BSD.
Namun, crane itu tersangkut di jembatan penyeberangan Jalan Tol BSD-Jakarta pada Minggu malam. Jalan tol BSD-Jakarta macet total akibat jembatan roboh dan sempat tidak bisa dilalui kendaraan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved