Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat untuk tidak takut bila hendak melaporkan suatu tindak pidana. Posisi saksi dan pelapor perlu mendapat perlindungan negara. Tapi disisi lain, saksi juga harus memberikan keterangan yang sebenarnya.
Imbauan itu disampaikan LPSK menanggapi maraknya aksi saling lapor belakangan ini, serta terkait saksi-saksi yang hadir di persidangan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih bergulir.
LPSK meminta agar tidak ada ancaman kepada para saksi dan juga mengingatkan saksi soal ancaman sanksi bila mereka memberikan keterangan palsu.
"Untuk menjamin rasa aman dan mendorong partisipasi masyarakat, hal ini menjadi sangat penting. Jangan sampai praktik saling lapor ini menjadikan masyarakat takut berhubungan dengan penegak hukum," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers "Saksi Pelapor, dan Itikad Baik" di Kantor LPSK, Susukan, Jakarta Timur, Selasa (31/01).
Haris merasa harus memberikan pemahaman tentang pentingnya posisi saksi dan pelapor dalam suatu tindak pidana. Banyak kejadian di mana saksi yang melapor kemudian dilaporkan kembali. Hal ini membuat masyarakat menjadi takut padahal melaporkan tindak pidana adalah sebuah kewajiban bagi warga yang mengetahui.
"Posisi saksi di satu sisi dia perlu mendapat perlindungan dari negara, tapi kewajiban lain adalah memberikan kesaksian sebenarnya," ungkapnya.
Oleh sebab itu, saksi dan pelaporan juga harus memiliki rambu-rambu. Haris mengatakan dalam pengambilan kesaksian, tidak boleh ada tekanan agar seorang saksi berani melapor dan beritikad baik.
"Saksi tidak dapat dituntut secara hukum, kecuali kesaksian atau pelaporan tersebut tidak dengan itikad baik. Tidak boleh mendapat tekanan dalam memberikan kesaksian, tidak boleh diajukan pertanyaan terjerat, bisa jadi tidak memberikan kesaksian sebenarnya," tuturnya.
Terkait sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, Haris mengatakan hingga saat ini belum ada saksi yang secara resmi minta perlindungan kepada LPSK. Termasuk Sekjen Majelis Syuro DPD FPI DKI Novel Bamukmin yang mengaku mendapat ancaman.
"Terkait apa ada pelapor yang melaporkan kasusnya kepada LPSK sampai saat ini memang di media ada beberapa orang mengatakan bahwa meminta perlindungan ke LPSK seperti Novel, pengacara juga kontak ke LPSK. Tapi sampai sekarang tidak hadir," ujar Haris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved