Pemerintah berencana mengubah status Batam dari kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Perubahan status itu dimaksudkan untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di Kawasan Bebas Perdagangan (FTZ) Batam.
“Perubahan status ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah Batam. Opsi yang lain, nanti Menteri Koordinator Ekonomi yang menjelaskan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil, Senin (22/02).
Menurut Sofyan, dengan menaikkan status Batam dari kawasan perdagangan bebas ke kawasan ekonomi khusus, berbagai permasalahan investasi di Batam bisa diselesaikan. Investasi di Batam memang sedang mengalami masalah.
Walau sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, investasi di daerah itu tidak sesuai harapan. Ternyata hal itu dipicu tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengelola Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Sementara, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Pejabat Gubernur Kepulauan Riau, Nuryanto, mengatakan, akibat tumpang tindih kewenangan tersebut investor di Batam kekurangan gairah untuk berinvestasi.
Menurut Nuryanto, setidaknya ada 30 persen investor sudah berencana untuk hengkang dari Batam dan mengalihkan investasinya ke Malaysia dan Vietnam.
Selain menaikkan status Batam dari FTZ menjadi KEK, opsi lain adalah mengkombinasikan bentuk antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus. Kombinasi menjadi salah satu opsi karena kawasan Batam sangat luas. Sebab di Batam ada 12 kawasan.
“Dengan kombinasi antara FTZ dan KEJ, maka pengelola Batam bisa dibagi- bagi. Daerah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas Batam, pengelolaanya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam,” kata Nuryanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved