Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar rampung. Kedua tersangka telah dilimpahkan ke penuntutan dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Mulai per hari ini sudah P21. Segera dilimpahkan ke pengadilan," terang kuasa hukum Kasmin, Posma Rajagukguk, kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (04/09).
Dikatakan Posma, persidangan Amir dan Kasmin akan digelar bersamaan. Tapi surat dakwaan terhadap keduanya diberkas secara terpisah. “Iya, sidangnya digabung, tapi tuntutan berbeda," terang Posma.
Amir dan Kasmin resmi ditahan KPK pada 18 Agustus 2015 lalu. Keduanya disangka telah menjanjikan uang suap kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved