Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Lampung, hari ini, Kamis (22/12). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan suap terkait pengesahan APBD Tanggamus tahun anggaran 2016.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, ketiga orang yang dipanggil tersebut adalah Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri dan Imron. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka, Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK).
Hari Ini, Bambang Kurniawan juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya. Bambang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2016 lalu.
Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Jumlah uang yang dilaporkan bervariasi mulai Rp30 juta rupiah hingga Rp65 juta. Uang pemberian oleh Bambang pada anggota DPRD mencapai Rp523 juta.
KPK menjerat Bambang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved