Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten pada hari ini, Jumat (11/03). Mereka diperiksa terkait dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD SM Hartono dan Ketua Fraksi PDIP, Tri Satya Santosa.
Kepada pers, Jumat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keempat anggota DPRD Banten yang dipanggil adalah Iskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid, dan Suryadi Dian Saun. “Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Banten, tahun anggaran 2016," ujar dia.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2015, KPK menangkap 3 orang, yakni SM Hartono, Tri Satya Santosa dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Tri Satya Santoso dan SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. Dalam penyidikan, KPK juga sempat memeriksa Gubernur Banten Rano Karno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved