Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi tersangka suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun anggaran 2015.
Keempat tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riamon Iskandar dan 3 wakilnya Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12) sore .
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, keempat anggota DPRD Musi Banyuasin itu ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Yuyuk.
Mereka menjadi tersangka atas dugaan menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved