Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi, hari ini, Kamis (14/07). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2020.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, Nuradi akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus ini, anggota DPRD Sumut Muhammad Affan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA," ujar dia.
Affan bersama bersama 6 anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, saat masih menjabat Gubernur Sumut.
Pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus ini juga telah divonis pengadilan,. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Kelimanya telah divonis hukuman penjara masing-masing 4 tahun karena terbukti menerima suap dari Gatot.
© Copyright 2024, All Rights Reserved