Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Walikota Bandung Dada Rosada, hari ini, Jumat (06/09). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait perkara korupsi Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
“DR diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Jumat (06/09).
Dada yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang tersebut, sudah hadir sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan baju tahanan KPK, dia bergegas masuk ke dalam lobi KPK tanpa memberikan komentar apapun.
Selain Dada, penyidik juga memanggil PNS Pemerintah Kota Bandung, Rochman. Rohman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka kasus tersebut.
Sekedar informasi, Dada dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga masih mengembangkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat. Pengembangan juga akan dilihat dari proses persidangan terhadap 4 terdakwa dalam kasus suap ini yang tengah di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Jika ada informasi baru yang terungkap dalam persidangan, maka akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved