Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Ia diperiksa untuk ketiga kalinya, sebagai saksi kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/05) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan batik lengan panjang, Aguan terlihat didampingi beberapa koleganya dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Kemarin, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, KPK terus mendalami kasus dugaan suap tersebut, dengan memanggil dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Semua proses terkait hal tersebut, termasuk ada Amdal apa belum, apa ada izin atau tidak, sedang didalami terus sama penyidik. Termasuk besok (hari ini) Aguan juga kembali diperiksa," terang Yuyuk.
Sekedar informasi, Aguan diduga mempunyai peran penting dalam kasus reklamasi ini. KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Aguan agar tidak bepergian ke luar negeri. Keterangan Aguan dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arismen Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved