Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan siap menghadapi sidang kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan yang menjeratnya. Ia menyerahkan kasus itu kepada proses hukum yang berjalan.
“Insya Allah saya siapkan diri, saya tunggu dulu dakwaannya. Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, saya serahkan semuanya kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Patrialis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/05).
Patrialis mengaku juga menyatakan siap untuk membuka fakta-fakta terkait kasus tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hal itu yang paling penting, tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki, saya juga senang waktu pelimpahan kemarin dengan JPU kami sudah berkomunikasi dengan baik, penyidiknya juga baik. Tinggal nanti kami sama-sama menghadapi di pengadilan secara bersama-sama sebaik mungkin," ujar dia.
Patrialis mendatangi KPK menjelang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kepada awak media, Patrialis mengaku kedatangannya untuk berkoordinasi dengan JPU. "Mau koordinasi aja sama JPU," kata Patrialis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved