Pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang, selain memuat gambar para calon, logo partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden akan dicantumkan dalam surat suara.
Hal tersebut diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilu 2019. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat: Foto pasangan calon; Nama pasangan calon; Nomor urut pasangan calon dan Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai
Sedangkan surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat: Tanda gambar partai politik; Nomor urut partai politik, dan Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
“Yang berbeda dari pemilu sebelumnnya yaitu surat suara (Pilpres) menampilkan gambar partai politik pengusung pasangan calon," terang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/03).
Dikatakannya, pencantuman lambang partai pengusung ini sebagai bentuk keserempakan pemilu. Keserempakan ini juga terlihat dari digelarnya pemilihan secara serentak.
"Inikan desain keserempakan pemilu presiden dan wakil presiden, salah satunya tercermin, satu, kampanyenya secara bersamaan, kedua, surat suara untuk pilpres mencantumkan logo-logonya bagian dari desian keserempakan pemilu," ujar Pramono.
Pencantuman logo parpol bertujuan agar masyarakat dapat lebih mengenal partai pengusung calon. “Tujuan besarnya untuk coat-tail effect, jadi memilih calon presiden yang ini, itu, diikuti oleh partai pengusungnya. Sebenarnya kan tujuannya juga ke sana, untuk membuat pemerintahan lebih efektif, jadi suara pemilu legislatif kan mengikuti pemilihan presiden," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved