Sejumlah partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ramai-ramai menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menyusul PKPI dan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB) juga berencana menempuh langkah serupa.
“DPP PBB akan membahas pengajuan "Laporan Pelanggaran" ke Bawaslu, terhadap permasalahan PBB yang telah memasukkan data elektronis ke Sipol, tetapi mengalami hambatan," terang Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).
Dikatakan Yusril, Sipol KPU sering mengalami permasalahan yang membuat proses entry data menjadi terhambat. Ia juga mengatakan sistem Sipol mudah untuk diretas sehingga data kerap hilang.
“Karena sistem KPU sendiri yang sering up and down, di samping alangkah mudahnya sistem Sipol itu dihack oleh para hackers, sehingga data yang sudah masuk tiba-tiba berubah atau malah hilang sama sekali," sebut Yusril.
Yusril menyesalkan kejadian tersebut dan meminta KPU mengakui kelemahan sistemnya tersebut. “Padahal KPU adalah lembaga yang keberadaannya diatur oleh UUD 45 dan sangat menentukan berjalannya demokrasi dan kedaulatan rakyat di negara ini. Kalau SIPOl-nya begitu mudah dihack, maka kredebilitas KPU juga akan hancur di mata rakyat. Karena itu, DPP PBB mengharapkan agar KPU berjiwa besar mengakui kelemahan sistem komputerisasi mereka dan kiranya tidak mengambil keputusan berdasarkan SIPOL semata," ujarnya.
Yusril mengatakan pihaknya minta keterlibatan Bawaslu untuk proses mediasi. Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan.
“DPP akan minta Bawaslu untuk memediasi atau mencari penyelesaian yang bijak melalui musyawarah antara PBB dengan KPU atau Bawaslu mengambil keputusan sendiri untuk memerintahkan KPU memeriksa ulang seluruh data PBB yang ada untuk diambil keputusan," sebut Yusril.
Yusril keberatan jika partainya dinyatakan tak lolos pendaftaran. Menurutnya hingga saat ini KPU baru menyatakan partai yang menyerahkan data lengkap dan belum lengkap.
“DPP PBB ingin menegaskan sampai detik ini belum ada Keputusan KPU bahwa partai tertentu lulus ikut Pemilu 2019 dan partai tertentu tidak lulus. Terlalu prematur untuk mengatakan demikian. Apa yang ada sekarang hanyalah partai yang datanya sudah lengkap dan yang belum lengkap diserahkan ke KPU, sementara hal itu masih merupakan sesuatu yang diperdebatkan dan belum ada keputusan resmi dari KPU," tegasnya.
Sekedar informasi, PBB dan PKPI merupakan parpol yang pada 2014 merupakan partai peserta pemilu. Selain kedua partai ini, 11 partai lain yang dinyatakan pendaftarannya tak lengkap oleh KPU adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Bhineka Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
© Copyright 2024, All Rights Reserved