Sutan Bhatoegana menantang Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) untuk menjerat mantan koleganya di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dulu. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu mengatakan, hal itu merupakan satu-satunya cara KPK membuktikan tuduhan suap pembahasan APBNP 2013.
“Yang bilang Komisi VII dapat duit itu kan KPK, ya biar KPK yang buktikan. Makanya kita tunggu," ujar Sutan kepada pers usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/04).
Sutan mengaku siap menunjukkan di Pengadilan Tipikor bahwa apa yang dituduhkan KPK tidak benar. Sejumlah saksi akan dihadirkannya untuk membuktikan hal tersebut. “Kurang bagus kalau cuma kita saja yang ngomong, biar nanti ditunjukkan orang lain, saksi-saksinya," ujar dia.
Sementara, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan bahwa dakwaan jaksa jelas ditujukan kepada "Sutan dan kawan-kawan". Dengan begitu, jaksa berkewajiban menunjukan terlebih dahulu siapa yang dimaksud dengan "kawan-kawan" dalam dakwaan itu.
Dia menilai, tanpa menunjukkan adanya keterlibatan anggota Komisi VII DPR lain dalam kasus ini, maka dakwaan tidak sah. Karena, tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus cermat, lengkap dan rinci.
“Pertanyaan seriusnya itu? Dan kawan-kawannnya itu siapa? Kenapa nggak dirinci? Kenapa nggak jelas orangnya? Kenapa nggak dipanggil? Kenapa nggak dijadikan tersangka?" tegasnya.
Lebih lanjut Eggi mengaku, ragu KPK mampu membuktikan hal tersebut. Menurutnya, jika bukti itu memang ada, seharusnya sudah ada anggota Komisi VII DPR lain yang menyandang status tersangka. “Jangan lupa, (kasus) ini sudah satu tahun loh, dari bulan Mei 2014. Jadi ini kan kelambanan tersendiri yang harus dicatat," kritiknya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved