Bupati Kutai Kartanegara Drs H Syaukani Hasan Rais resmi menjadi tahanan. Senin (26/3) sore, Syaukani dijemput lima penyidik KPK dari RS Polri Kramat Jati dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Penanganan kesehatannya diserahkan kepada dokter rutan.
Syaukani ditahan KPK selama 20 hari sejak Jumat, 16 Maret 2007 dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan proyek Bandara Sultan Kutai Berjaya (SKB) Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Selain itu ada dua kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
Sementara itu, Humas KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan penjembutan tersebut merujuk {medical record} yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati. “Berdasarkan {medical record} yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati, Syaukani dipersilakan untuk melakukan rawat jalan,” ungkap Johan.
Sebelumnya, Johan membeberkan, para pimpinan KPK melakukan pertemuan internal untuk memutuskan status Syaukani, apakah ditahan atau dibantarkan. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan menjadikan {medical record} RS Polri Kramat Jati sebagai dasar pertimbangan. Ternyata {medical record} RS Polri menyatakan Syaukani bisa melakukan pengobatan rawat jalan.
Karena itulah, KPK mengirim lima penyidiknya diantaranya Rizky Hasnul, Siswanto, Adri Effendi, dan A Damanik, menjemput Syaukani dari RS Polri Kramat Jati dan memindahkannya ke rutan Polda Metro Jaya.
[Jeratan Untuk Syaukani]
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka korupsi sesuai pasal 21 KUHAP. Syaukani dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada tiga kasus Syaukani yang sudah dipegang KPK terkait penyalahgunaan dana APBD Kukar tahun 2003, 2004, dan 2005.
Kasus pertama yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara ini adalah rencana pembangunan Bandara Sultan Kutai Berjaya di Loa Kulu. Dalam kasus tersebut, menurut catatan KPK, negara dirugikan sekitar Rp 18 miliar. Jika dirinci, penyalahgunaan diduga terjadi pada pembebasan lahan (sekitar Rp15 miliar) dan feasibility study (sekitar Rp3 miliar).
Kasus kedua, penyalahgunaan dana sosial sebagai dana taktis. Modusnya, dana-dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp7,75 miliar.
Kasus ketiga, penyalahgunaan upah pungut sektor minyak bumi dan gas, di sini negara dirugikan sekitar Rp15 miliar. Jika jika ditotal, kerugian negara akibat kasus korupsi Syaukani mencapai Rp40,75 miliar.
Selain tiga kasus tersebut, ternyata KPK juga menyidik kasus lainnya yang melibatkan Syaukani Hasan Rais. Salah satunya pengadaan ribuan unit motor di Kukar. Dalam kasus ini KPK telah memeriksa mantan Kepala Bagian Perlengkapan Kabupaten Kutai Kartanegara Mohd Syarifuddin.
Syarifuddin diperiksa KPK di Gdung KPK pada Senin (26/3) selama hampir delapan jam dari pukul 10.00 hinga 18.15 WIB. Pengadaan motor tersebut menurut Syarifuddin selesai diperiksa berjumlah tiga ribu unit motor. “Ada. Hanya 3 ribu unit. Saya Cuma terkait satu kali saja,” kata Syarifuddin sambil bergegas memasuki mobil Kijang warna hijau muda yang menjemputnya.
Pengadaan 3.000 sepeda motor asal China itu dilakukan pada 2003 yang dilaksanakan melalui tiga tahap. Penyelewengan dalam kasus ini adalah penggelembungan ({mark up}) dari harga asli yang hanya Rp10 juta menjadi Rp17 juta perunit.
KPK ternyata juga tengah menyelidiki dugaan korupsi Syaukani di dua kasus lainnya, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan mesin diesel pembangkit listrik dan pembangunan sterilisasi air ({water treatment}). Dalam dua kasus ini belum terungkap berapa kerugian negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved